JAKARTA, SENIN – Selain pengetatan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) serta melakukan penertiban terhadap masyarakat yang merusak ekosistem hutan, Departemen Kehutanan juga sedang mengembangkan konsep hutan restorasi untuk menjaga kelestarian hutan. Bekerja sama dengan sejumlah LSM, baik dalam maupun luar negeri, hutan restorasi akan dikembangkan di beberapa wilayah.
“Saat ini sudah ada dua hutan restorasi di Indonesia yakni di Musi Banyuasin dan Jambi yang berada di Sumastera Selatan dengan luas hutan masing-masing hutan 50.000 hektare. Di mana hutan restorasi itu bertujuan untuk pemulihan ekosistem hutan,” kata Listya Kusumawardani, Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam Departemen Kehutanan, di sela seminar tentang hutan yang diselanggarakan oleh Forest Watch Indonesia di Hotel Cemara, Jakarta, Senin (27/10).
Menurut Listya, saat ini masih ada lagi 10 perusahaan yang menunggu kajian dan putusan dari Menteri Kehutanan untuk mengajukan pengelolaan hutan restorasi. Kesepuluh perusahaan itu didukung konsorsium LSM baik dalam dan luar negeri.
“Mereka ingin membuat hutan restorasi di wilayah Indonesia namun masih menunggu kajian dari menteri kehutanan serta rekomendasi dari Presiden,” katanya.
Untuk lahan yang dipakai dalam hutan restorasi diutamakan bekas hutan produksi yang sudah tidak produktif dan telah dikembalikan oleh pemilik HPH kepada pemerintah. Tapi, lanjut Listya, dimungkinkan juga pada hutan lindung maupun hutan konservasi.
Hutan restorasi merupakan hutan pemulihan ekosistem dengan pemanfaatan pengolahan non kayu. Pemegang hak usaha hutan restorasi dapat meraup keuntungan dari penjualan karbon kepada negara-negara maju yang berkomitmen menurunkan emisi sesuai Protokol Kyoto.
Melalui hutan restorasi pemerintah mempunyai keuntungan berlipat. Selain mendapatkan pembayaran HPH, ekosistem hutan tetap lestari dan dapat diamnfaatkan secara berkesinambungan untuk generasi masa depan.
C11 08
Sumber: Kompas

