Pertanyaan :
Dua bulan yang lalu kami telah membayar uang muka untuk satu kavling tanah di daerah Bekasi. Seharusnya kekurangannya dibayar pada minggu ini, tetapi kami masih ragu untuk melakukannya. Pasalnya, kami mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan dari 10 ahli waris. Pengembang ternyata hanya memperoleh kuasa untuk menjual kavling tanah tersebut kepada pihak lain. Apakah hal tersebut aman bagi kami? Oleh karena itu kami perlu saran atau tip dari Ibu untuk melakukan transaksi tersebut, sebab kami tidak ingin ada permasalahan di kemudian kami.
Terima kasih.
Aida,
Bekasi
Jawaban :
Ibu Aida terima kasih untuk kiriman email-nya. Menjawab pertanyaan Ibu apakah aman atau tidak dalam melakukan transaksi jual beli tersebut, yang perlu diingat pertama adalah untuk pihak pembeli selalu berlaku azas caveat emptor atau azas pembeli harus waspada.
Oleh karena itu dalam melaksanakan transaksi jual beli tersebut kami sarankan Ibu sebaiknya melakukan beberapa pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan kuasa jual pengembang. Beberapa pengecekan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Harus ada Surat Kuasa Khusus secara tertulis yang dengan jelas dan tegas menyebutkan kuasa untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Apabila pengembang hanya mempunyai surat kuasa umum, maka kuasa tersebut hanya terbatas untuk pengurusan saja, dan bukan kuasa untuk menjual. Begitu juga bila kuasa tidak tertulis—hanya pemberian kuasa secara lisan—maka kuasa tersebut tidak bisa untuk melaksanakan jual beli.
2. Sebaiknya surat kuasa tersebut dibuat di depan notaris atau paling tidak diketahui oleh lurah atau camat setempat.
3. Pemberi kuasa harus terdiri dari 10 ahli waris seluruhnya, karena bila hanya sebagian ahli waris saja yang memberikan kuasa dapat dipastikan akan timbul permasalahan di belakang hari. Sedangkan ahli waris yang lain dapat membatalkan transaksi tersebut atau bahkan dengan itikad tidak baik menjual tanah yang sama kepada pihak yang lainnya.
4. Anda juga perlu memeriksa fatwa waris untuk memastikan apakah kesepuluh ahli waris tanah itu memang pihak yang berhak menjual.
5. Sebagaimana transaksi jual beli properti lainnya, kami selalu menyarankan agar pembeli juga mengecek tentang keabsahan sertifikat, fatwa rencana tata kota, dan juga kondisi fisik tanah.
Demikian kiranya saran dan tip yang dapat Ibu lakukan untuk memastikan transaksi tersebut aman. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber: Kompas

