JAKARTA (bisnis.com): Pelaksanaan asuransi parkir kendaraan bermotor di Jakarta dinilai belum optimal karena pihak Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI dan PT Asuransi Ramayana sebagai penjamin risiko terkesan belum sepenuh hati menerapkan kebijakan itu.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Aliman Aat (F-PD) mengatakan sejauh ini sosialisasi program asuransi parkir kendaraan belum dilaksanakan secara terus menerus dan terbuka kepada masyarakat luas karena medianya terbatas dan sedikit spanduk.
Akibat minimnya sosialisai, kata dia, maka banyak pihak mencurigai program asuransi parkir hanya merupakan strategi untuk menaikkan tarif parkir untuk mobil menjadi Rp3.000 pada jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya dan Rp500 untuk motor.
“Kalau ada niat sungguh sungguh dari pengelola maka sosialisasi program itu harus terus dilakukan, termasuk membuat pengumuman di lokasi parkir tersebut bahwa semua kendaraan yang parkir dijamin asuransi kehilangan dan kerusakan,” ujarnya hari ini.
Dia mengatakan sangat positif program asuransi parkir karena pihak pemprov tidak hanya menarik retribusi tetapi juga memberikan jaminan pelayanan yang semakin baik termasuk menanggung risiko kehilangan dan kerusakan untuk kendaraan yang diparkir di tempat itu.
Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan asuransi parkir di enam tempat untuk pertanggungan risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan, yaitu Pelataran Parkir Monas, Pasar Baru, Blok M, Mayestik, Glodok dan Boulevard Barat Kelapa Gading.
Program asuransi itu dilaksanakan melalui kerja sama dengan PT Asuransi Ramayana yang berlaku sesuai tendernya mulai 10 Agustus 2007 hingga 8 Agustus 2008 dengan anggaran Rp580 juta. UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI dan PT Asuransi Ramayana sebagai pemenang tender proyek asuransi parkir itu menetapkan besar tarif retribusi parkir di enam lokasi tersebut sebesar Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya untuk mobil, dan Rp500 untuk motor.
Tarif parkir tersebut sudah termasuk biaya asuransi dengan klaim asuransi untuk kehilangan kendaraan mobil yang ditetapkan Rp40 juta dan motor Rp2.500.00. Untuk kerusakan, besar klaim ditetapkan maksimal sebesar Rp2 juta untuk mobil dan Rp500 ribu untuk motor. (tw)
Sumber: Bisnis Indonesia

