Pertanyaan
Kami berencana membeli sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat kami akan segera membayar uang muka dan sebagian harga jual secara bertahap. Sedangkan untuk sisa pembayaran harga jual rencananya kami akan mengambil fasilitas KPA.
Oleh karena itu kami sedang mencari informasi tentang persyaratan pengambilan KPA tersebut di beberapa bank yang memiliki fasilitas terkait. Pertanyaan kami adalah bagaimana bila ternyata permohonan kredit kami tidak disetujui oleh bank pemberi KPA, padahal kami sudah terlanjur membayar uang tanda jadi, uang muka, dan sebagian harga jual?
Terima kasih.
Bambang, Jakarta Selatan
Jawaban
Pada dasarnya, KPA adalah kredit yang berfungsi untuk membeli unit apartemen baru maupun apartemen seken. Bila memilih KPA, pilih bank yang sesuai dengan bank rekening Anda dan sudah bekerja sama dengan pengembangnya. Hal ini hanya sekadar untuk mempermudah proses pengajuan.
Jika Bapak Bambang menggunakan fasilitas kredit bank maka pihak pengembang akan memberikan kepada Bapak batas waktu sampai dengan tanggal jatuh tempo tertentu untuk pelunasan (secara tunai) melalui pencairan dana kredit dari bank. Selanjutnya Bapak berkewajiban membayar angsuran kepada bank yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati.
Dalam mengajukan permohonan kredit bank tersebut memang Bapak atau pemohon diharuskan dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh bank yang bersangkutan. Apabila bank terkait menilai Bapak tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tersebut maka bank berhak menolak permohonan kredit Bapak tersebut tanpa perlu mengindahkan Bapak telah membayar uang tanda jadi, uang muka, maupun sebagian harga jual kepada pengembang.
Dalam permohonan kredit tersebut, yang perlu diketahui adalah segala akibat dan risiko tidak dapat dibebankan kepada pengembang. Dengan demikian apabila permohonan kredit ditolak, biasanya pembayaran dapat dialihkan pada sistem tunai bertahap yang dibayarkan langsung kepada pengembang. Namun bila Bapak membatalkan perjanjian jual beli karena permohonan kredit ditolak maka biasanya seluruh pembayaran yang telah dibayarkan kepada pengembang tidak dapat ditarik kembali dan menjadi hak sepenuhnya dari pengembang.
Demikian penjelasan secara singkat, semoga bermanfaat.
Sumber: Tabloid Rumah

