SEMARANG (bisnis.com): Manajemen Paragon City mengajukan permohonan kepada Pemkot dan DPRD untuk dapat terus melanjutkan proses pembangunan.
Permohonan itu menyusul rekomendasi Komisi C DPRD yang mendesak pembekuan sementara proyek Paragon City karena pelaksanaannya yang tidak sesuai perizinan baik IMB maupun Amdal, serta menyerobot tanah milik pihak lain yaitu PT Pertamina dan PT KA.
Pelanggaran izin dan penyerobotan tanah itu khususnya terkait dengan pemasangan ground anchor sebagai dinding penahan tanah yang juga telah menyebabkan berbagai kerusakan bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
Kajian teknik PT Wijaya Karya selaku kontraktor pelaksana menyebutkan pembekuan sementara tidak hanya akan berpengaruh pada kesinambungan proyek, tetapi juga lingkungan sekitar.
Manajer Proyek Paragon City Bambang Herdiantoro mengatakan penghentian proyek akan berimbas pada penurunan level muka air di area proyek dan sekitarnya [dewatering] dan berpotensi merusak struktur basement.
“Proses dewatering ini akan dilaksanakan sampai dengan struktur lantai tujuh selesai, sehingga kami memohon agar rekomendasi pembekuan proyek sementara oleh DPRD ditinjau ulang,” ujarnya.
Bambang menuturkan dampak lain penghentian itu juga akan menyebabkan proyek menyisakan secant pile (dinding penahan tanah) di sekeliling area basement yang terbuka dan terdapat rembesan air, baik dari lubang ground anchor maupun dari bukaan secant pile yang tidak sempurna.
Air rembesan ini, dia menambahkan juga berpotensi menyebabkan penurunan muka air tanah di sekeliling proyek, serta terjadinya settlement dan kelongsoran di sisi luar secant pile. (tw)
Sumber: Bisnis Indonesia

