JAKARTA (bisnis.Com): Pemprov DKI Jakarta tidak membebankan seluruh pembangunan infrastruktur rumah susun sederhana milik (rusunami) kepada pengembang, tetapi melibatkan pihak ketiga dan pemerintah.
Kebijakan mengenai pembagian tugas membangun infrastrutur yang menjadi tanggung jawab pengembang maupun pihak ketiga dan pemerintah itu akan dituangkan dalam revisi peraturan gubernur (Pergub) No.136 Tahun 2007.
“Dalam revisi peraturan gubernur itu akan terlihat apa yang menjadi tanggung jawab pengembang dan bukan tanggung jawab swasta itu,” kata Wagub DKI Jakata Prijanto di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan revisi Pergub tersebut mencakup a.l. mengenai koefisien luas bangunan menara rusunami dengan luasan lahannya, tanggung jawab membangun infrastruktur pendukung yang menjadi tanggung jawab pengembang.
Sebab, tidak semua pembangunan infrastruktur menjadi tanggung jawab pengembang, misalnya membangun gedung sekolah di lokasi rusunami agar proses percepatan pembangunan rumah vertikal bagi masyarakat kelas bawah yang diamanatkan Pergub dapat segera terwujud.
Menurut Prijanto, revisi Pergub juga menekankan mengenai ketersediaan infrastruktur bagi rusunami secara memadai serta tata letaknya harus bisa menciptakan kenyamanan bagi penghuninya.
Sebab, lanjutnya, rusunami yang terdiri dari sejumlah menara itu biasanya dibangun di lahan yang relatif terbatas, tetapi penghuninya mencapai ribuan sehingga sarana dan prasarana pendukung yang merupakan infrastruktur rusunami itu harus memadai.
“Sangat tidak sehat lingkungannya jika rusunami dengan lahan terbatas, misalnya sekitar satu hektar tetapi penghuninya mencapai 6.000 orang, Padahal daerah yang paling padat di Jakarta untuk satu hektar penghuninya sekitar 1.000 orang,” katanya.
Dia mengatakan infrastruktur yang dimaksud juga mencakup masalah areal parkir kendaraan untuk memenuhi kebutuhan penghuni, pengelolaan sampah dan limbah cair rumah tangga serta sarana interaksi antar penghuni rusunami. (tw)
Sumber: Bisnis Indonesia

