Keberadaan Arsitek Asing Akan Diatur di UU

Posted at September 26th, 2008 by admin

JAKARTA, RABU-Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek yang saat ini tengah dibahas oleh DPR sebagai hak inisiatif, di antaranya akan mengatur keberadaan arsitek asing yang kini marak di Indonesia. RUU tersebut juga akan mengatur persyaratan menjadi dan berpraktik sebagai arsitek di Indonesia.

“Sudah terpikirkan (dilarang), tetapi bagaimana mengatur arsitek-arsitek asing yang bekerja di Indonesia. Nanti, akan dimulai dalam proses di RUU Arstek,” ujar Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Budi Sukada, menjawab pers, seusai bersama jajaran pengurus IAI lainnya bertemu dengan Wapres Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (3/9) siang. Hadir dalam acara itu Ketua Dewan Kehormatan IAI MichaeI Sumarijanto dan jajaran pengurus IAI lainnya.

Menurut Budi, RUU Arsitek merupakan usulan IAI ke DPR. Untuk menggolkan RUU yang dinilai penting bagi wadah para arsitektur Indonesia, pihaknya sudah mendekati Departemen Pekerjaan Umum (PU) dan Wapres Kalla agar pemerintah mendukung RUU tersebut. Diharapkan, RUU Arsitek sudah menjadi kesepakatan DPR untuk menjadi RUU inisiatif dan menjadi pembahasan DPR pada tahun depan.

“Ada persyaratan khusus untuk menjadi arsitek Indonesia, yaitu harus bertanggung jawab atas bangunan yang dirancangnya. Nah, bertanggung jawab itu harus dijabarkan lagi dalam RUU tersebut seperti bangunan harus mempertahankan dan menjaga keselamatan pemakainya. Tidak boleh lagi ada mobil yang tiba-tiba jatuh dari atas gedung. Seperti kejadian itu, siapa yang harus bertanggung jawab?” tanya Budi.

Menurut Budi, jika ada arsitek asing yang nakal dan merancang bangunan, namun tidak ada RUU Arsitek bisa saja mereka sengaja membangun gedung atau bangunan yang tidak memenuhi persyaratan. Apalagi jika tidak ada RUU-nya, sehingga mutu bangunan tidak dikontrol. “Apabila tidak ada RUU Arsitek, siapa saja bisa menjadi arsitek. Tetapi, siapa yang bisa mencegah mobil jatuh dari bangunan seperti yang pernah terjadi itu? Itu kesalahan siapa?” tanya Budi lagi. (HAR)

Sumber: Kompas

Leave a Reply