PDAM diminta lakukan restrukturisasi

Posted at August 20th, 2008 by admin

JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah meminta PDAM yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan utang denda dan bunga segera melakukan restrukturisasi atau penyehatan lembaganya paling lambat akhir tahun ini.

Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono mengatakan pemerintah sudah menyediakan dana penghapusan utang untuk 160 PDAM yang terlilit utang. Proses pembayaran utang bunga dan denda itu akan dilakukan setelah PDAM memperbaiki kondisi lembaganya.

“Kami berharap Desember tahun ini sudah sehat semuanya, sehingga Januari tahun depan sudah bisa dibayarkan,” katanya di Jakarta hari ini.

Budi mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pembebasan utang denda dan bunga dengan total Rp3 triliun pada 27 Agustus 2008. Semua pengelola PDAM, bupati dan walikota serta pimpinan DPRD akan dikumpulkan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

Dia mengatakan kesuksesan pemnghapusan utang dan penyehatan PDAm tidak hanya bergantung pada pengelola dan manajemen perusahaan, melainkan komitmen dan dukungan dari kepala daerah dan DPRD.

“Makanya bupati/walikota dan DPRD akan kami undang. Program ini tidak akan berhasil tanpa dukungan mereka,” ujarnya.

Pemerintah sudah menyetujui pembebasan dan penghapusan utang sekitar Rp3 triliun terhadap 160 PDAM yang tidak sanggup membayar denda dan bunga. Komitmen itu baru sebatas ucapan lisan dari Wapres Jusuf Kalla dan baru akan dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan.

Penghapusan utang itu diharapkan dapat meningkatkan investasi di bidang infrastruktur penyediaan air bersih. Perusahaan penyediaan air bersih yang mendapat pembebasan utang harus memenuhi beberapa persyaratan a.l. menyesuaikan tarif sesuai dengan biaya produksi, mengurangi tingkat kebocoran atau pencurian air oleh masyarakat. (tw)

Sumber: Bisnis Indonesia

Leave a Reply