JAKARTA (bisnis.com): Asosiasi Dana Pensiun Indonesia menyarankan dua opsi yang dapat ditempuh perusahaan terkait kajian Bapepam-LK mengenai kewajiban bagi pekerja untuk berasuransi dan mengikuti program dana pensiun.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Bambang Eddy Praptono mengatakan opsi pertama adalah perusahaan mendirikan dana pensiun pemberi kerja. Namun apabila perusahaan merasa keberatan karena biaya yang cukup tinggi, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam melalui dana pensiun lembaga keuangan.
“Jadi pekerja akan merasa tenang karena mereka memiliki kepastian mengenai masa tuanya,” ujarnya, hari ini.
Selain itu, dia juga menyarankan otoritas tertinggi pasar modal tersebut tidak seharusnya memberatkan peserta dana pensiun dengan pajak progresif yang harus dibayar dimuka hingga 25% seperti diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-333/PJ/2001.
“Kalau bisa pajak tersebut dibayarkan tiap bulannya saja saat mereka menerima manfaat pensiunnya. Masa mereka belum terima uangnya [manfaat pensiun] tetapi sudah dipotong pajak duluan,” ujarnya.
Namun, dia tidak mempermasalahkan Pasal 30 Undang-Undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun yang mengatur pembayaran manfaat pensiun harus dialihkan melalui perusahaan asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur hidup. “Yang penting pajaknya yang harus diperhatikan.”
Kalangan dana pensiun meminta pemerintah menghapuskan ketentuan anuitas yang diatur dalam Undang-Undang tersebut karena dianggap memberatkan peserta. (tw)
Sumber: Bisnis Indonesia

