JAKARTA (bisnis.com): Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) akan menerima draf peraturan mengenai investasi oleh perusahaan dana pensiun dari Biro Dana Pensiun Bapepam-LK pada bulan ini.
Draf baru tersebut memuat peraturan yang memungkinkan perusahaan dana pensiun untuk berinvestasi di luar yang diatur Keputusan Menkeu tanpa harus dibayangi sanksi yang akan diterima.
Ketua ADPI Bambang Eddy Praptono mengatakan munculnya draf baru tersebut dipicu oleh berbagai macam jenis investasi yang bermunculan yang ditawarkan kepada perusahaan dana pensiun.
“Cukup banyak produk investasi yang ditawarkan ke kami [perusahaan dana pensiun]. Namun, selama ini tidak kami ambil karena tidak ingin melanggar Keputusan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Beberapa jenis investasi yang banyak ditawarkan ke perusahaan dana pensiun tetapi terganjal oleh Keputusan Menkeu diantaranya KIK EBA (kontrak investasi kolektif efek beragun aset), REITs (real estate investments trust), serta OPSI yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia mengenai hedging.
Menurut dia, draf itu nantinya akan memberikan pilihan kepada perusahaan dana pensiun untuk memilih jenis investasi yang cocok bagi perusahaan. Namun akan ada pembatasan dalam hal manajemen resikonya.
“Pilihannya akan diserahkan ke mereka [dana pensiun]. Yang diatur adalah manajemen resikonya, seperti batasan per pihaknya, resiko dari penerbitannya dan syarat-syarat dari investasinya,” jelasnya. (tw)
Sumber: Bisnis Indonesia

