JAKARTA (Bisnis.com): Izin usaha yang akan diterima tiga perusahaan dana pensiun (dapen) kepada Bapepam-LK berkemungkinan akan terhambat terkait dengan pemahaman peraturan dana pensiun.
Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Departemen Keuangan Mulabasa Hutabarat mengatakan pemahaman mengenai peraturan dana pension mutlak diperlukan agar masing-masing pengurus bisa menjalankan usahanya dengan baik.
“Ini semua bertujuan agar pengurus menjalankan usaha dengan berpegang kepada peraturan dana pensiun. Kalau mereka tidak paham, mereka tidak bisa menjalankan usahanya dengan baik,” katanya kepada Bisnis di Jakarta.
Dia mencontohkan UU Dana Pensiun itu seperti anggaran dasar dan rumah tangga di suatu perusahaan sehingga diperlukan pemahaman yang lebih mendalam. “Sekarang masih terus dibahas misalnya mengenai pasal atau ayat yang ada di peraturan tersebut, sekalian yang kurang pas akan diterangkan kepada mereka. Memang setiap proses dana pensiun memakan waktu yang panjang karena itu [peraturan dana pensiun] adalah produk pemahaman. Kalau dibikinkan oleh konsultan dan ternyata mereka tidak bisa menjalankan, bisa repot kami,” jelasnya.
Dia menambahkan masih ada kesalahpahaman oleh tiga perusahaan tersebut mengenai pemahaman UU tersebut, termasuk mengenai rumus manfaat pensiun, kewajiban pengurus dalam melaksanakan tugasnya. “Yang mereka sampaikan belum memenuhi ketentuan yang ada di dalam UU, maksud mereka A tetapi ditulis B. Itu wajar sekaligus sebagai pembelajaran agar lancar dalam menjalankan usahanya. Kalau sudah terpenuhi semua dan mereka paham, baru kami sahkan,” kata Mulabasa.
Dia menegaskan pengajuan izin operasi tersebut bukan hanya masalah kelengkapan dokumen tetapi juga pada pemahaman oleh pelaku usaha tersebut.
Sebelumnya telah ada tiga lembaga dana pensiun yang kini sedang dalam proses perizinan di Bapepam-LK. Tiga lembaga tersebut terdiri dari satu dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dua dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).(yn)
Sumber: Bisnis Indonesia

