JAKARTA (Bisnis.com): Bapepam-LK akan mengusulkan perubahan ketentuan yang mengatur dana pensiun (dapen) dengan program iuran pasti, manfaat pensiunnya harus dibelikan anuitas yang dikeluarkan oleh asuransi jiwa yang akan membayarkan iurannya setiap bulan.
Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengatakan peraturan saat ini cukup memberatkan para penerima pensiun.? “Sekarang lagi diusulkan untuk mengubah ketentuan itu. Kami berencana untuk mengamendemenkan sehingga memberikan pilihan yaitu bisa dibelikan anuitas atau dibayarkan oleh dapen. Dengan penambahan opsi tersebut, pensiunan bisa memilih,” katanya.
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, diatur pembayaran manfaat pensiun harus dialihkan melalui perusahaan asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur hidup. Ketentuan anuitas menegaskan sebagai produk asuransi jiwa yang wajib digunakan oleh dana pensiun program iuran pasti untuk membayarkan manfaat pensiun kepada peserta secara bulanan.
Namun, kalangan dapen meminta pemerintah menghapuskan ketentuan anuitas yang diatur dalam UU itu tentang Dana Pensiun, karena dianggap memberatkan peserta. Selain itu, proses pembelian anuitas dibebankan pajak progresif yang dibayar di muka hingga 25% seperti diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-333/PJ/2001.(yn)
Sumber: Bisnis Indonesia

